Menurut saya,
dalam kondisi globalisasi dewasa ini masih menerapkan teori perdagangan
internasional karena sebuah negara masih membutuhkan barang dan jasa yang tidak
ada dinegara tersebut atau yang tidak
dapat diproduksi di negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan penduduknya serta
perdagangan internasional dapat
memberikan keuntungan suatu negara seperti dengan adanya perdagangan
internasional negara memperoleh devisa,menstabilkan harga-harga,memperluas
kesempatan kerja, meningkatkan kualitas
konsumsi,memperluas pasar,transfer teknologi modern dan mempercepat alih
teknologi.
Karena
menurut sejarah dimulai dari perjanjian Bretton Woods setelah Perang Dunia 2
yang efeknya masih terasa hingga sekarang; perjanjian untuk menggunakan emas sebagai
standar global nilai mata uang. Pada saat itu keadaan ekonomi negara-negara
dunia, kecuali Amerika Serikat, hancur karena perang. Ini menyebabkan mereka
bergantung pada pinjaman yang diberikan oleh Amerika. Pinjaman ini diberikan
dalam bentuk Dollar Amerika. Sebagai jaminan, Amerika menerima emas yang
dimiliki negara-negara ini. Hasilnya, Amerika otomatis menguasai seluruh emas
di dunia dan jadinya hanya Dollar Amerika yang nilainya disokong oleh emas.
Secara praktis, ini berarti Dollar Amerika telah menggantikan emas sebagai
sumber likuiditas perekonomian dunia dan menjadi basis sistem keuangan dunia.
Implikasinya. Hingga saat ini lah mata uang Amerika itu masih menjadi mata uang
internasional.
Dikarenakan Euro memiliki
kapasitas yang cukup besar dalam siklus perdagangan, investasi, dan
perekonomian internasional. Secara internal nilai tukar Euro yang begitu kuat
setidaknya mampu mendorong investor untuk memperbanyak investasinya. Serta
keberhasilan cost and benefit Euro pun telah banyak dirasakan oleh beberapa
anggotanya, meskipun diantaranya masih harus menyesuaikan. Dan secara Politis
saya rasa masih cukup meragukan bahwa Euro mampu menjadi mata uang alternatif
mengantikan US Dolar, karena mencari mata uang alternatif bukan hanya mengacu
pada pertimbangan ekonomis, namun factor Politis akan tetap menjadi kekuatan
dan legalitas dalam hubungan ekonomi politis. Dan dalam teori keuangan
internasional uang tidak hanya dianggap sebagai alat tukar dalam kepentingan
ekonomi semata, namun sebagai alat untuk membentuk hegemoni, untuk
mengendalikan interaksi struktur-struktur politik. dalam hal ini yang
diperlukan adalah Political will dari negara/komunitas pemilik mata uang.
Prospek Rupiah bisa
menduniamenjadi standar pembayaran internasional. Hal itu kemungkinan dapat terjadi jika
nilai tukar rupiah yang tinggi dan kondisi ekonomi Indonesia meningkat hingga
menjadi Negara maju, dan Rupiah memiliki kapasitas yang cukup besar dalam
siklus perdagangan internasional, investasi dan perekonomian internasional.
Namun saat ini, rupiah belum mampu menjadi standar pembayaran internasional
karna belum mencapai nilai tukar rupiah yang tinggi, kondisi ekonomi di
Indonesia yang belum merata, dan investasi rupiah masih sangat rendah. Dan
nilai rupiah masih sangat lemah di perdagangan internasional. Jadi kita sebagai
generasi penerus harus terus meningkatkan ekonomi bangsa agar Indonesia menjadi
Negara maju seperti Negara – Negara lain di dunia dan nilai tukar akan semakin
tinggi dan dapat menjadi standar pembayaran internasional nantinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar