Kamis, 31 Mei 2018

Bagaimana Jika Berasuransi Tidak Ada Klaim selama Masa Kontrak ?

Image result for perusahaan asuransi


Tidak Ada Klaim, Apakah Uang saya kembali ?
    Bagi Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar istilah no claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan pengembalian premi asuransi yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki asuransi apakah uang Anda akan kembali jika tidak pernah melakukan klaim?  
   “Sehat itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju dengan istilah itu. Jika ya, tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan berbagai proteksi seperti nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun, sakit terkadang muncul tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah demikian, perlindungan satu inilah yang Anda butuhkan, yakni Asuransi Kesehatan.
   Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi. Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki.
Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
   Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi.
   Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
   Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
    Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
    Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
   Contohnya adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung.
   Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
    Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.
   Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life.
   Asuransi memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari total premi yang sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar apabila tidak pernah terjadi klaim.
    Ternyata ada pula yang memiliki program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang dibayarkan di akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis. Jadi, setiap pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
    Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang diberikan.
   Namun, lagi-lagi kita sendiri sebagai nasabah yang dapat membandingkan dan memilih produk yang sesuai. Pilihannya hanya dua, premi atau manfaat? Ajukan dan pilih segera Asuransi Kesehatan yang sesuai kebutuhan.
Sumber :

Selasa, 01 Mei 2018

Negara Anti Monopoli


  
   Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.


Contoh negara yang menerapkan sistem anti monopoli di ASEAN :

    Myanmar tidak memiliki Undang-Undang persaingan yang komprehensif. Konstitusi Baru (The new Constitution), di pasal 36b, menyatakan bahwa myanmar akan “melindungi dan mencegah tindakan yang merugikan kepentingan publik melalui monopoli atau manipulasi harga oleh seorang individu atau kelompok dengan maksud untuk membahayakan perssaingan yang sehat dalam kegiatan ekonomi”.

   Untuk menuju era ASEAN Economis Community, Myanmar sedang mempersiapkan untuk mengadopsi kebijakan persaingan dan hukum persaingan pada tahun 2015.
   Draft atau rancangan UU (RUU) persaingan myanmar telah disiapkan oleh Departemen perdagangan dan rancangan tersebut telah diajukan kepada presiden, Ketika persetujuan telah didapat dari presiden. RUU akan diserahkan kepada kabinet dan parlemen untuk disahkan. Dalam rancangan UU persaingan ini, ada dua belas bagian, meliputi untuk semua bisnis termasuk perdagangan dan jasa ii mencakup bagian hukuman bagi mereka yang melanggar hukum.

   Saat ini,sudah terbentuk komite kompetisi kebijakan kerja diketuai oleh Wakil  Menteri Kementerian Perdagangan. Dalam komite ini, pejabat senior dari departemen atau lembaga terkait lainnya termasuk sebagai anggota. Direktur Jendral Departemen Perdagangan dan Urusan Konsumen dibawah Departemen Perdagangan mengambil tanggung jawab dengan menjabat sebagai Sekretaris dalam komite ini. Sebagai divisi , Divisi kebijakan persaingan dibawah Departemen Perdagangan dan urusan Konsumen diperpanjang dan melaksanakan urusan kompetisi.

   Menurut Draft, akan ada satu Komisi Persaingan yang akan bertindak sebagai otoritas penegakan hukum untuk mengontrol dan memonitor persaingan yang sehat , anti monopoli dan anti merger akuisisi.


Sumber :

Tips saat Melakukan Wawancara Kerja yang Sukses

Saat Melakukan Wawancara Kerja Offline       Kemampuan menjawab pertanyaan saat wawancara (interview) kerja menjadi faktor pen...