Rabu, 14 Maret 2018

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

   A.  Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Image result for gambar hak kekayaan intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau dalam bahasa inggris intellectual property right adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Prinsip-prinsip HAKI :
·                     Prinsip ekonomi
·                     Prinsip keadilan
·                     Prinsip kebudayaan
·                     Prinsip sosial
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual :
   Berdasarkan World Intellectual Property Organization (WIPO) hak atas kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi dua yaitu hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri (industrial property right).

    B.   Hak Cipta
         Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan  perundang-undangan yang berlaku  (pasal 1 ayat 1).
            Contoh berita tentang Hak cipta: Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menyerahkan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual yakni hak cipta dan sertifikat halal untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Padang,Sumatera Barat. “Dengan memiliki sertifikat hak cipta, maka produk usaha tersebut bisa dijual kemana saja tanpa khawatir termasuk ke luar negeri,” kata Puspayoga. Sementara itu, walikota padang Mahyeldi Ansharullah, mengatakan sertifikat HAKI tersebut akan mendorong pertumbuhan UKM di Kota Padang. (Kompas.com diakses selasa, 12 maret 2018)

   C.   Hak Paten
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001 :
    ·  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( Pasal 1 ayat 1)
   ·  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
      Contoh berita:
      lisensi Perusahaan Nokia dan Xiaomi ini meliputi standarisasi hak paten seluler. Jadi, keduanya bersama-sama mengembangkan perangkat baru di bidang Internet of Things (IoT). (Liputan6.com, diakses selasa, 12 maret 2018)

   D.  Hak Merk
        Berdasarkan UU No.15 Tahun 2001, Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1)
 Pendaftaran merk diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor merk.

   E.   Desain Industri
        Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (pasal 1 ayat 1)

    F.      Rahasia Dagang
         Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

   G.  Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

1.    Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus, pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
2.    Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma.


Referensi :
Anisah. Aspek hukum dalam ekonomi. Retrieved from http://ebook.gunadarma.ac.id

Tips saat Melakukan Wawancara Kerja yang Sukses

Saat Melakukan Wawancara Kerja Offline       Kemampuan menjawab pertanyaan saat wawancara (interview) kerja menjadi faktor pen...