A.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau dalam bahasa inggris intellectual property right adalah hak ekslusif yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Prinsip-prinsip
HAKI :
·
Prinsip ekonomi
·
Prinsip keadilan
·
Prinsip kebudayaan
·
Prinsip sosial
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual :
Berdasarkan World Intellectual Property
Organization (WIPO) hak atas kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi dua yaitu
hak cipta (copyright) dan Hak
kekayaan industri (industrial property
right).
B.
Hak Cipta
Berdasarkan
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang
berlaku (pasal 1 ayat 1).
Contoh
berita tentang Hak cipta: Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menyerahkan
sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual yakni hak cipta dan sertifikat halal
untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Padang,Sumatera Barat. “Dengan
memiliki sertifikat hak cipta, maka produk usaha tersebut bisa dijual kemana
saja tanpa khawatir termasuk ke luar negeri,” kata Puspayoga. Sementara itu,
walikota padang Mahyeldi Ansharullah, mengatakan sertifikat HAKI tersebut akan
mendorong pertumbuhan UKM di Kota Padang. (Kompas.com diakses selasa, 12 maret
2018)
C.
Hak Paten
Berdasarkan
UU No. 14 Tahun 2001 :
· Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. ( Pasal 1 ayat 1)
· Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
Contoh
berita:
lisensi Perusahaan Nokia dan Xiaomi ini
meliputi standarisasi hak paten seluler. Jadi, keduanya bersama-sama
mengembangkan perangkat baru di bidang Internet of Things (IoT). (Liputan6.com,
diakses selasa, 12 maret 2018)
D.
Hak Merk
Berdasarkan
UU No.15 Tahun 2001, Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1)
Pendaftaran
merk diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor merk.
E.
Desain Industri
Berdasarkan
UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (pasal 1 ayat 1)
F.
Rahasia Dagang
Berdasarkan
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
G.
Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
1.
Album Koes
Plus ‘Dheg Dheg Plus, pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg
Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang
tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus
tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009
tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi
senilai Rp 9,9 miliar.
2.
Kasus merek
di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan
ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di
pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang
beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma.
Referensi :
Anisah. Aspek
hukum dalam ekonomi. Retrieved from http://ebook.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar