Jumat, 01 Juni 2018

SoftSkill Tanggung Jawab

Image result for tanggung jawab


    Softskills merupakan kompetensi yang bersifat nonteknis yang menunjuk pada karakteristik kepribadian. Hal tersebut tampak pada perilaku seseorang, baik saat berinteraksi dalam situasi sosial, kemampuan berbahasa, kebiasaan diri, ataupun sifat-sifat penting untuk mendukung perilaku optimis. Soft skills sebagai kemampuan seseorang untuk memotivasi diri dan menggunakan inisiatifnya, mempunyai pemahaman tentang apa yang dibutuhkan untuk dilakukan dan dapat dilakukan dengan baik, berguna untuk mengatasi persoalan kecil yang muncul secara tiba-tiba dan terus dapat bertahan bila problem tersebut belum terselesaikan. Dengan demikian, soft skills merupakan kekuatan diri untuk berubah atau pun untuk mengatasi berbagai persolan kerja.

   Setiap manusia harus mempunyai rasa tanggung jawab, dimana rasa tanggung jawab itu harus disesuaikan dengan apa yang telah kita lakukan.Arti dari tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban memikul,menanggung segala
sesuatunya,dan menanggung segala akibatnya.

    Manusia berjuang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan adapun untuk kebutuhan orang lain. Dalam usahanya setiap manusia menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan dan membantunya yaitu kekuasaan tuhan.Dengan demikian tanggung jawab itu dapat di bedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuat nya. Berikut ini merupakan beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :

1. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri

   Tanggung jawab terhadap diri sendiri itu menuntut kesadaran akan diri kita untuk memenuhi kewajiban sendiri dan mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
Apa yang telah kita lakukan harus menerima resikonya sendiri.

2. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga

    Keluarga merupakan masyarakat kecil. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga, tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan. Sebagai anggota keluarga kita harus saling menjaga nama baik keluarga dengan sikap dan perbuatan yang kita lakukan di dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

     Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain karena manusia kedudukannya sebagai makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain maka kita harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Berinteraksi didalam suatu kehidupan masyarakat sangat dibutuhkan karena itu bisa membuat kita saling mengenal satu dengan yang lainnya.

4. Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara

    Suatu kenyataan lagi bahwa tiap manusia, tiap individu adalah suatu warga negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, dan bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang telah ia perbuat. Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri dengan prestasi-prestasi anak bangsa.


5. Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
     Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupan manusia agar tanggung jawab langsung terhadap tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam jenis agama. Menerima hukuman di akhirat nanti atas apa yang telah kita lakukan selama hidup didunia ini.
Opini Pribadi: Pada hakikatnya, selama setiap individu manusia masih hidup di dunia, maka manusia tersebut tidak akan bisa terlepas dari tanggung jawab. Seorang anak bertanggung jawab dengan orang tua terhadap prestasi disekolahnya. Seorang pekerja bertanggung jawab terhadap atasannya, dan masih banyak lagi. Namun yang paling penting adalah tanggung jawab manusia terhadap tuhannya.


Sumber :

Kamis, 31 Mei 2018

Bagaimana Jika Berasuransi Tidak Ada Klaim selama Masa Kontrak ?

Image result for perusahaan asuransi


Tidak Ada Klaim, Apakah Uang saya kembali ?
    Bagi Anda yang pernah mendaftar asuransi, apakah pernah mendengar istilah no claim bonus? Ya, istilah itu terkait dengan pengembalian premi asuransi yang Anda bayarkan. Pertanyaannya, saat memiliki asuransi apakah uang Anda akan kembali jika tidak pernah melakukan klaim?  
   “Sehat itu Mahal”. Ya, sebagian dari Anda pasti setuju dengan istilah itu. Jika ya, tentu saat ini Anda sudah melindungi diri dengan berbagai proteksi seperti nutrisi baik, olahraga, serta istirahat cukup. Namun, sakit terkadang muncul tiba-tiba meski sudah ada pencegahan. Kalau sudah demikian, perlindungan satu inilah yang Anda butuhkan, yakni Asuransi Kesehatan.
   Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi memiliki sistem perhitungan yang sama dalam hal pengembalian premi. Bedanya adalah jumlah persentase yang akan diberikan atau dikembalikan kepada nasabah dari keseluruhan premi yang telah dibayarkan. Karena itu, di sinilah pentingnya bagi kita untuk melakukan perbandingan berbagai produk asuransi yang ingin dimiliki.
Terkait premi,  apakah artinya uang yang kita bayarkan tidak akan kembali sebesar jumlah yang sudah disetorkan?
   Jawabannya adalah tidak! Sebab, yang harus ditekankan disini adalah asuransi merupakan produk proteksi, bukan investasi. Disinilah letak fungsi asuransi, yaitu melindungi kemungkinan biaya yang  dikeluarkan atas pertanggungan risiko yang terjadi.
   Sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan mungkin kita salah satunya, yang menganggap atau mengasosiasikan asuransi sebagai bentuk investasi. Akhirnya, ketika diminta melakukan pembayaran premi,  kemudian premi tersebut hangus padahal kita tidak pernah klaim, maka kita pun merasa dirugikan.
   Padahal, bila memang ada pengembalian, maka ada syarat dan aturan yang dipenuhi, serta persentase dan perhitungan tersendiri untuk melakukannya.
Lalu, apakah kita dirugikan?
    Jelas tidak. Sebab, selama masa pertanggungan dan pembayaran premi, kita telah mendapatkan perlindungan dari risiko dari pihak asuransi. Jadi, bila tidak ada risiko sama sekali, bukan artinya kita dirugikan.
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
    Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.
   Contohnya adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung.
   Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
    Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.
   Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life.
   Asuransi memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari total premi yang sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar apabila tidak pernah terjadi klaim.
    Ternyata ada pula yang memiliki program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang dibayarkan di akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis. Jadi, setiap pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
    Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang diberikan.
   Namun, lagi-lagi kita sendiri sebagai nasabah yang dapat membandingkan dan memilih produk yang sesuai. Pilihannya hanya dua, premi atau manfaat? Ajukan dan pilih segera Asuransi Kesehatan yang sesuai kebutuhan.
Sumber :

Selasa, 01 Mei 2018

Negara Anti Monopoli


  
   Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.


Contoh negara yang menerapkan sistem anti monopoli di ASEAN :

    Myanmar tidak memiliki Undang-Undang persaingan yang komprehensif. Konstitusi Baru (The new Constitution), di pasal 36b, menyatakan bahwa myanmar akan “melindungi dan mencegah tindakan yang merugikan kepentingan publik melalui monopoli atau manipulasi harga oleh seorang individu atau kelompok dengan maksud untuk membahayakan perssaingan yang sehat dalam kegiatan ekonomi”.

   Untuk menuju era ASEAN Economis Community, Myanmar sedang mempersiapkan untuk mengadopsi kebijakan persaingan dan hukum persaingan pada tahun 2015.
   Draft atau rancangan UU (RUU) persaingan myanmar telah disiapkan oleh Departemen perdagangan dan rancangan tersebut telah diajukan kepada presiden, Ketika persetujuan telah didapat dari presiden. RUU akan diserahkan kepada kabinet dan parlemen untuk disahkan. Dalam rancangan UU persaingan ini, ada dua belas bagian, meliputi untuk semua bisnis termasuk perdagangan dan jasa ii mencakup bagian hukuman bagi mereka yang melanggar hukum.

   Saat ini,sudah terbentuk komite kompetisi kebijakan kerja diketuai oleh Wakil  Menteri Kementerian Perdagangan. Dalam komite ini, pejabat senior dari departemen atau lembaga terkait lainnya termasuk sebagai anggota. Direktur Jendral Departemen Perdagangan dan Urusan Konsumen dibawah Departemen Perdagangan mengambil tanggung jawab dengan menjabat sebagai Sekretaris dalam komite ini. Sebagai divisi , Divisi kebijakan persaingan dibawah Departemen Perdagangan dan urusan Konsumen diperpanjang dan melaksanakan urusan kompetisi.

   Menurut Draft, akan ada satu Komisi Persaingan yang akan bertindak sebagai otoritas penegakan hukum untuk mengontrol dan memonitor persaingan yang sehat , anti monopoli dan anti merger akuisisi.


Sumber :

Kamis, 05 April 2018

Contoh kasus tentang masalah yang dihadapi konsumen

MediaKonsumen.com – Setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi mengumumkan penarikan produk Viostin DS dan Enzyplex Tablet setelah temuan pengujian positif mengandung DNA babi beberapa waktu lalu, kedua produk tersebut sudah tidak tersedia di banyak apotek dan toko obat yang ditemui oleh MediaKonsumen pada Kamis (22/2/2018).

Seperti diketahui pada 30 Januari 2018, melalui siaran persnya, BPOM RI secara resmi mengumumkan temuan DNA Babi pada produk Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menegaskan bahwa BPOM RI tidak kecolongan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM RI dalam rangka pengawasan post-market (setelah dilakukan pemasaran-red). “Ke depannya, BPOM RI akan terus meningkatkan kecepatan dalam penyampaian informasi penting terkait obat dan makananh kepada masyarakat, terlebih jika ditemukan kasus seperti ini. Selain itu, kami akan terus memperbaiki sistem dan kinerja pengawasan obat dan makanan,” demikian disampaikan Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Lebih lanjut, Penny menyampaikan bahwa temuan DNA babi dalam produk obat dan suplemen ini mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market. Hasil pengujian pengawasan post-market menunjukkan bahwa kedua produk positif mengandung DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi BPOM saat pendaftaran produk (pre-market) menggunakan bahan baku yang bersumber dari sapi.
Pada kesempatan tersebut Direktur LPPOM MUI juga menyatakan bahwa kedua produk tersebut memang belum bersertifikat halal dan juga belum mengajukan registrasi untuk sertifikat halal tersebut.

Terkait hal ini, BPOM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi. “Nomor izin edar kedua produk tersebut juga telah dicabut”, jelas Kepala BPOM RI lebih lanjut.

Sementara itu, sebelumnya pada  Rabu (31/1/2018), Ida Nurtika, Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia dalam keterangan tertulisnya kepada pers mengakui produk Viostin DS tersebut mengandung DNA babi. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Pharos Indonesia, produk yang mengandung babi tersebut berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat.”Salah satu bahan baku tersebut, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan (DNA babi).”

Ida mengungkapkan bahwa ketika BPOM RI menemukan indikasi temuan kontaminasi DNA babi dalam salah satu produknya, pihaknya segera melakukan penanganan sesuai dengan arahan BPOM RI dengan menarik bets produk yang diduga terkontaminasi, menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS

“Sebagai bentuk tanggung jawab selaku produsen, kami berupaya menarik seluruh produk Viostin DS dari berbagai wilayah di Indonesia,” ungkap Ida.

 Hak Konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4D UU Perlindungan Konsumen.


Sumber :
https://mediakonsumen.com/2018/02/23/berita-konsumen/viostin-ds-dan-enzyplex-sudah-menghilang-dari-apotek-dan-toko-obat

Rabu, 14 Maret 2018

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

   A.  Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Image result for gambar hak kekayaan intelektual


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau dalam bahasa inggris intellectual property right adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Prinsip-prinsip HAKI :
·                     Prinsip ekonomi
·                     Prinsip keadilan
·                     Prinsip kebudayaan
·                     Prinsip sosial
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual :
   Berdasarkan World Intellectual Property Organization (WIPO) hak atas kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi dua yaitu hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri (industrial property right).

    B.   Hak Cipta
         Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan  perundang-undangan yang berlaku  (pasal 1 ayat 1).
            Contoh berita tentang Hak cipta: Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menyerahkan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual yakni hak cipta dan sertifikat halal untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Padang,Sumatera Barat. “Dengan memiliki sertifikat hak cipta, maka produk usaha tersebut bisa dijual kemana saja tanpa khawatir termasuk ke luar negeri,” kata Puspayoga. Sementara itu, walikota padang Mahyeldi Ansharullah, mengatakan sertifikat HAKI tersebut akan mendorong pertumbuhan UKM di Kota Padang. (Kompas.com diakses selasa, 12 maret 2018)

   C.   Hak Paten
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001 :
    ·  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( Pasal 1 ayat 1)
   ·  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
      Contoh berita:
      lisensi Perusahaan Nokia dan Xiaomi ini meliputi standarisasi hak paten seluler. Jadi, keduanya bersama-sama mengembangkan perangkat baru di bidang Internet of Things (IoT). (Liputan6.com, diakses selasa, 12 maret 2018)

   D.  Hak Merk
        Berdasarkan UU No.15 Tahun 2001, Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1)
 Pendaftaran merk diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor merk.

   E.   Desain Industri
        Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (pasal 1 ayat 1)

    F.      Rahasia Dagang
         Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

   G.  Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

1.    Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus, pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
2.    Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma.


Referensi :
Anisah. Aspek hukum dalam ekonomi. Retrieved from http://ebook.gunadarma.ac.id

Tips saat Melakukan Wawancara Kerja yang Sukses

Saat Melakukan Wawancara Kerja Offline       Kemampuan menjawab pertanyaan saat wawancara (interview) kerja menjadi faktor pen...