Selasa, 01 Mei 2018

Negara Anti Monopoli


  
   Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.


Contoh negara yang menerapkan sistem anti monopoli di ASEAN :

    Myanmar tidak memiliki Undang-Undang persaingan yang komprehensif. Konstitusi Baru (The new Constitution), di pasal 36b, menyatakan bahwa myanmar akan “melindungi dan mencegah tindakan yang merugikan kepentingan publik melalui monopoli atau manipulasi harga oleh seorang individu atau kelompok dengan maksud untuk membahayakan perssaingan yang sehat dalam kegiatan ekonomi”.

   Untuk menuju era ASEAN Economis Community, Myanmar sedang mempersiapkan untuk mengadopsi kebijakan persaingan dan hukum persaingan pada tahun 2015.
   Draft atau rancangan UU (RUU) persaingan myanmar telah disiapkan oleh Departemen perdagangan dan rancangan tersebut telah diajukan kepada presiden, Ketika persetujuan telah didapat dari presiden. RUU akan diserahkan kepada kabinet dan parlemen untuk disahkan. Dalam rancangan UU persaingan ini, ada dua belas bagian, meliputi untuk semua bisnis termasuk perdagangan dan jasa ii mencakup bagian hukuman bagi mereka yang melanggar hukum.

   Saat ini,sudah terbentuk komite kompetisi kebijakan kerja diketuai oleh Wakil  Menteri Kementerian Perdagangan. Dalam komite ini, pejabat senior dari departemen atau lembaga terkait lainnya termasuk sebagai anggota. Direktur Jendral Departemen Perdagangan dan Urusan Konsumen dibawah Departemen Perdagangan mengambil tanggung jawab dengan menjabat sebagai Sekretaris dalam komite ini. Sebagai divisi , Divisi kebijakan persaingan dibawah Departemen Perdagangan dan urusan Konsumen diperpanjang dan melaksanakan urusan kompetisi.

   Menurut Draft, akan ada satu Komisi Persaingan yang akan bertindak sebagai otoritas penegakan hukum untuk mengontrol dan memonitor persaingan yang sehat , anti monopoli dan anti merger akuisisi.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips saat Melakukan Wawancara Kerja yang Sukses

Saat Melakukan Wawancara Kerja Offline       Kemampuan menjawab pertanyaan saat wawancara (interview) kerja menjadi faktor pen...