Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir
1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau
suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu
persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat
persaingan usaha.
Contoh
negara yang menerapkan sistem anti monopoli di ASEAN :
Myanmar tidak memiliki Undang-Undang
persaingan yang komprehensif. Konstitusi Baru (The new Constitution), di pasal 36b, menyatakan bahwa myanmar akan
“melindungi dan mencegah tindakan yang merugikan kepentingan publik melalui
monopoli atau manipulasi harga oleh seorang individu atau kelompok dengan
maksud untuk membahayakan perssaingan yang sehat dalam kegiatan ekonomi”.
Untuk menuju era ASEAN Economis Community, Myanmar sedang mempersiapkan untuk mengadopsi
kebijakan persaingan dan hukum persaingan pada tahun 2015.
Draft atau rancangan UU (RUU) persaingan
myanmar telah disiapkan oleh Departemen perdagangan dan rancangan tersebut
telah diajukan kepada presiden, Ketika persetujuan telah didapat dari presiden.
RUU akan diserahkan kepada kabinet dan parlemen untuk disahkan. Dalam rancangan
UU persaingan ini, ada dua belas bagian, meliputi untuk semua bisnis termasuk
perdagangan dan jasa ii mencakup bagian hukuman bagi mereka yang melanggar
hukum.
Saat
ini,sudah terbentuk komite kompetisi kebijakan kerja diketuai oleh Wakil Menteri Kementerian Perdagangan. Dalam komite
ini, pejabat senior dari departemen atau lembaga terkait lainnya termasuk
sebagai anggota. Direktur Jendral Departemen Perdagangan dan Urusan Konsumen
dibawah Departemen Perdagangan mengambil tanggung jawab dengan menjabat sebagai
Sekretaris dalam komite ini. Sebagai divisi , Divisi kebijakan persaingan
dibawah Departemen Perdagangan dan urusan Konsumen diperpanjang dan
melaksanakan urusan kompetisi.
Menurut Draft,
akan ada satu Komisi Persaingan yang akan bertindak sebagai otoritas penegakan
hukum untuk mengontrol dan memonitor persaingan yang sehat , anti monopoli dan
anti merger akuisisi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar